Info Loker November 2021: Lowongan Kerja Dosen Tetap Non PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung

8 November 2021, 17:15 WIB
UIN Raden Intan Lampung. /twitter.com/@uinradenintan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut loker terbaru di November 2021, ada Lowongan Kerja Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung. Simak informasi akhir pendaftaran, persyaratan, dan posisi yang sedang dibuka.

UIN Raden Intan Lampung saat ini sedang membuka lowongan kerja Dosen Tetap Non PNS bagi yang ingin meniti karir di salah satu kampus terbesar di Lampung ini.

Lowongan kerja identik dengan kualifikasi pendidikan sebagai patokan pelamar agar saat melamar pekerjaan bisa dengan mudah diterima di perusahaan saat anda mendaftar pekerjaan tersebut, kemudian perhatikan persyaratan dari formasi yang akan anda daftar nantinya.

Kebanyakan pelamar kerja tidak memperhatikan kualifikasi dan formasi yang dibutuhkan pada perusahaan itu, sehingga yang terjadi adalah pelamar langsung gagal saat seleksi administrasi, karena perusahaan hanya membutuhkan kualifikasi yang memenuhi syarat formasi tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Teks Puisi Hari Ayah Nasional 12 November 2021 Paling Menyentuh Hati Cocok Untuk Lomba dan Event

Informasi mengenai Lowongan kerja di November 2021 diharapkan membantu anda mendapatkan pekerjaan, sebagaimana dikutip dari laman resmi radenintan.ac.id, ada 62 formasi yang dibuka dalam perekrutan Dosen tetap Non PNS dan 8 Tenaga Kependidikan di UIN Raden Intan Lampung 2021.

Berikut posisi yang sedang dibuka dalam perekrutan dosen tetap Non PNS UIN Raden Intan Lampung 2021, yakni:

1. Asisten Ahli Dosen - Arsitektur
2. Asisten Ahli Dosen - Kimia
3. Asisten Ahli Dosen – Bahasa Indonesia
4. Asisten Ahli Dosen – Telaah Kurikulum
5. Asisten Ahli Dosen – Ilmu Kalam
6. Asisten Ahli Dosen – Pembelajaran Fiqih
7. Asisten Ahli Dosen – Bahasa Arab

Link Download formasi dosen tetap Non PNS UIN dan Tenaga Kependidikan Raden Intan Lampung 2021: KLIK DI SINI

Baca Juga: BLT PKL dan Warung Masih Sisakan 293.004 Kuota, Segera Daftar untuk Dapatkan Dana Rp1,2 Juta dari TNI/Polri

Persyaratan Pelamar

1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
4. Bisa membaca Al-Qur’an.
5. Tidak sedang dipidana/tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri;
7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
10. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Minimal Puskesmas)
11. Sudah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 minimal Dosis Ke-1
12. Bukan dosen tetap di perguruan tinggi negeri/swasta dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang bermaterai 10.000;(bagi formasi dosen)
13. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14. Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun per 8 November 2021 untuk Tenaga Dosen.
15. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 8 November 2021 untuk Tenaga Kependidikan (Tendik). Untuk usia pelamar 35 sampai dengan 40 tahun harus melampirkan keterangan wiyata bakti dari Instansi pemerintah/ swasta minimal lima tahun masa kerja bermaterai (Format telampir).
16. Khusus dosen bahasa Inggris dan Arab harus melampirkan sertifikat TOEFL/ TOAFL.

Baca Juga: UPDATE: Masih Disalurkan untuk 1,6 Juta Pekerja, Cek 6 Syarat Dapatkan BSU Rp1 Juta pada November 2021

C. Syarat Khusus Dosen Tetap Bukan PNS :

1. Berpendidikan minimal S2 (Magister) diprioritaskan S3 (Doktor) Tidak terikat di Perguruan Tinggi lain

D. Syarat Khusus Tenaga Kependidikan

1. Berpendidikan D3 (Diploma) dan S1(Sarjana)
2. Tidak terikat di Instansi lain

E. Persyaratan Lamaran

1. Surat Lamaran Kerja (Format terlampir)
2. Surat Pernyataan bukan dosen tetap di perguruan tinggi negeri/swasta bermaterai 10.000 (Format terlampir)
3. Foto copy KTP;
4. Ijazah Legalisir yang digunakan sebagai dasar pelamaran (Ijazah kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan pada setiap jabatan yang dilamar) ;
5. Transkrip Nilai Legalisir yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
7. Curriculum Vitae (CV)
8. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan NAPZA/Narkoba (dibuktikan dengan surat pernyataan) bermaterai 10.000.(Format terlampir)
9. Print Out Sertifikat Vaksin minimal dosis Ke-1.
10. Surat Pernyataan tidak pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan bermaterai 10.000,- (Format terlampir)
11. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta bermaterai 10.000; (Format terlampir)
12. Sertifikat toefl/toafl (bagi pelamar formasi dosen bahasa)
13. Bukti pengalaman sebagai dosen (Sebagai bahan pertimbangan)
14. Publikasi Ilmiah Jurnal dll (Sebagai bahan pertimbangan bagi pelamar formasi dosen)
15. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map Snelhecter berwarna merah untuk Dosen dan Kuning untuk Tenaga Kependidikan

Baca Juga: Siswa Siapkan 4 Berkas Ini untuk Cairkan Dana KJP, Cek Perkiraan Kapan KJP Plus Tahap 2 2021 Cair di Sini

F. Tata Cara Pendaftaran :

1. Semua berkas pendaftaran diterima oleh Panitia Seleksi Penerimaan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu hardcopy dan softcopy, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Berkas hardcopy diserahkan kepada Panitia Seleksi Penerimaan pada Bagian Kepegawaian UIN Raden Intan Lampung di Gedung Rektorat Lt. 6 Gedung Akademik dan Research Center dengan alamat Jl. Letkol. H. Endro Suratmin, Sukarame I, Bandar Lampung paling lambat tanggal 10 November 2021.

b. Menyiapkan dokumen dalam bentuk softcopy :

a. KTP
a) Pas Foto
b) Ijazah Pendidikan Terakhir (Asli)
c) Transkrip Pendidikan Terakhir (Asli)
d) Surat Lamaran Pekerjaan
e) Curriculum Vitae (CV)
f) Surat pernyataan Tidak terlibat dalam penyalahgunaan NAPZA/Narkoba bermaterai 10.000.
g) Surat Pernyataan tidak pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan bermaterai 10.000.
h) Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta bermaterai 10.000.

c. Berkas softcopy (dalam satu file PDF) dikirim ke e-mail  kepegawaian@radenintan.ac.id.

d. Pendaftaran dimulai tanggal 8 s.d. 10 November 2021 pada jam 09.00-16.00 WIB.

G. Seleksi dan Pelaksanaan Ujian

1. Proses seleksi dilaksanakan dalam 2 tahap :

a. Seleksi Administrasi (Verifikasi)
b. Tes Kompetensi :

• Bidang Keahlian wawancara
• Microteaching (khusus pelamar Dosen)

2. Pelamar wajib mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dengan sistem gugur agar bisa dinyatakan lulus dan diterima.

3. Pengumuman hasil seleksi berkas administrasi pada tanggal 12 November 2021 pada Website UIN Raden Intan lampung: https://www.radenintan.ac.id/pengumuman.

Baca Juga: Banyak Digemari, Ternyata Makanan Ini Pemicu Nyeri Haid yang Sakitnya Luar Biasa, Ini Kata dr. Zaidul Akbar

4. Pelaksanaan Ujian

a. Tempat

Tempat pelaksanaan ujian pada 15 November 2021 bertempat di UIN Raden Intan Lampung Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Sukarame Bandar Lampung

b. Pengumuman

Pengumuman hasil Seleksi tanggal 16 November 2021

H. Lain-Lain

1. Pelamar atau peserta seleksi Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung Tahun 2021, Tidak Dipungut Biaya;
2. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung Tahun 2021. UIN Raden Intan Lampung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan;
4. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung Tahun Anggaran 2021 bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***

 

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler