Pastikan Anda Sebagai Penerima BSU Kemnaker Tahap 4, 5 dengan Menghubungi Contact Center Berikut, Cek di Sini

11 September 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi BLT/BSU Tahap 4 siap cair/Instagram/@kemensosri /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik bagi seluruh karyawan atau pekerja yang tengah menanti pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 4 dan 5.

Kejelasan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji 2021 ini sudah diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dilansir Seputarlampung.com dari ANTARA, Ida Fauziah mengatakan pencairan dana BSU tahap 3, 4, dan 5 diharapkan akan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.

“Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” katanya Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Proses pencairannya BSU tersebut akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Baca Juga: Baru! Kode Redeem FF 11 September 2021, Bomb Squad, Rampage 3.0, Brick Swinger, Gun King Squad, Rush Hour

Namun, meski pencairan BSU tahap 4 dan 5 sudah diumumkan oleh pihak Kemnaker, masih banyak karyawan yang mempertanyakan statusnya yang masih belum terdaftar sebagai penerima BSU.

Kemnaker pun merespon hal tersebut dengan pernyataan yang menjamin BSU 2021 ini akan cair bagi karyawan calon penerima yang sesuai dan memenuhi persyaratan.

"Sabaaaarrrr... Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, pasti kebagian. Semua akan cair pada waktunya," tulis akun Kemnaker pada Kamis, 9 September 2021.

Akan tetapi bagi karyawan yang merasa sudah memenuhi syarat dan ingin memastikan dirinya sebagai penerima BSU 2021 tahap 4 dan 5, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan berikut:

-         Website : bpjsketenagakerjaan.go.id

-         Telepon : 175

-         WhatsApp : 081380070175.

Perlu diketahui bahwa dana BLT subsidi gaji ini dicairkan khusus bagi karyawan atau pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Warga Wonosobo Segera Daftar di Sini untuk Dapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta !

Selain itu pekerja atau karyawan harus memenuhi kriteria tertentu diantaranya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, 

- Peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021,

- Memiliki upah paling besar Rp3.5 juta,

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4,

- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Fungsi Benda yang Terbuat Dari Kayu Beserta Kegunaannya, Materi Jawaban Tema 3 Kelas 3 Halaman 14 15

Pengecekkan penerima BSU dapat dilakukan dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

-         1.    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

-         2.    Kemudian isi data NIK, nama lengkap,dan tanggal lahir

-         3.    Setelah menceklis, lalu klik ‘Lanjutkan’

-         4.    Setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler