Pemilik Rekening BCA Wajib Tahu! Cepat Lakukan Hal Mudah Ini agar Dapat Rp1 Juta, BSU Tahap 4 akan Segera Cair

4 September 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi rekening BCA. /Instagram/@goodlifebca

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4 kepada para pekerja.

Recananya, subsidi gaji tahap 4 tersebut akan mulai cair pekan ini. Ada sekitar1,8 juta karyawan dan pekerja yang nantinya akan mendapatkan dana BSU ini.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank-bank milik pemerintah (BUMN) atau Bank Himbara, yaitu bank BRI, bank BNI, bank Mandiri, dan bank BTN.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang tidak punya rekening bank HIMBARA, misalnya rekening bank BCA, Danamon, CIMB Niaga dan sejumlah rekening Bank Swasta lain?

Baca Juga: Apakah BSU Subsidi Gaji Bisa Cair Setelah Kena PHK? Cek Jadwal Kapan Pencairan BLT Kemnaker Tahap 3, 4, dan 5

Kabar baiknya, pemerintah telah menyampaikan bahwa pekerja yang memiliki rekening BCA atau rekening bank swasta lainnya tetap bisa dapat BSU.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker akan memfasilitasi para pekerja non HIMBARA untuk bisa membuka akun rekening bank secara kolektif di bank berplat merah.

Lalu, apa yang harus dilakukan agar bisa segera dibuatkan rekening secara kolektif?

Pekerja yang memegang rekening BCA atau bank swasta lain hanya perlu melakukan satu hal, yaitu meendatangi dan mengajukan data ke HRD perusahaan tempat bekerja.

Nantinya, HRD perusahaan akan membantu mengajukan ke bank HIMBARA guna dibuatkan rekening kolektif.

Jangan lupa untuk menyiapkan datadata yang diperlukan seperti:

Baca Juga: Bagaimana Jika Nomor Handphone Akun Prakerja Sudah Tidak Aktif? Simak Tutorial Ini Agar Insentif Bisa Cair

1. Nomor induk kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Tempat dan tanggal lahir

4. Alamat

5. Nama ibu kandung

6. Nomor telepon seluler yang masih aktif

7. Alamat e-mail

Data ini bisa diajukan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.

Baca Juga: Bocoran Materi Seleksi PPPK Guru, Ini Bobot Nilai dan Jumlah Soal Tes Kompetensi, Pahami Baik-baik

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan bahwa dirinya telah terdaftar di BP Jamsostek.

Karena, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek periode iuran bulan Juni 2021.

Untuk mengecek apakah Anda berhak mendapatkan BSU, silahkan mencoba beberapa langkah ini:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun dan lengkapi pendaftaran. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan.

Baca Juga: Ingin Dapat BSU Rp1 Juta? Segera Login ke Laman Ini dan Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji September 2021!

3. Log in ke situs bsu.kemnaker.go.id dan lengkapi profil.

4. Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Bagi yang menerima BSU, akan kembali mendapat notifikasi penyaluran, bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan" di situs kemnaker pada akun masing-masing.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU, atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat di nomor 175.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler