Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Berikut Cara Mudah untuk Pengajuan, Golongan, dan Syarat Mendapatkannya

9 Agustus 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi BSU guru, dosen dan tenaga kependidikan sampai 31 Juli 2021. / /Instagram@pidjar.ig//

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi para guru honorer dan guru non Pegawai Negeri Sipl (PNS) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, Pemerintah bakal menggelontokan Bantuan Subsisi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta.

Bantuan ini akan langsung ditransfer oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke rekening milik guru honorer dan guru non PNS yang terpilih.

Sayangnya, tidak semua guru honorer atau guru non PNS yang bisa mendapatkan BSU ini.

Pasalnya, Kemendikbud Ristek hanya akan memberikan bantuan ini kepada 6 golongan yang memenuhi syarat untuk mencairkan BSU Rp1,8 juta ini.

Baca Juga: Masa Sanggah CPNS 2021 Telah Berakhir, Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah, Catat!

Berikut ini golongan dan syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Info Gaji PNS 2021, Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021, Simak Rinciannya

Dilansir dari Jurnal Medan dalam artikel "BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Bakal Cair. Ini Golongan, Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidinya", ini cara mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***(Dedi Hidayat/Jurnal Medan)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Jurnal Medan PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler