SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi para guru honorer dan guru non Pegawai Negeri Sipl (PNS) di seluruh Indonesia.
Pasalnya, Pemerintah bakal menggelontokan Bantuan Subsisi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta.
Bantuan ini akan langsung ditransfer oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke rekening milik guru honorer dan guru non PNS yang terpilih.
Sayangnya, tidak semua guru honorer atau guru non PNS yang bisa mendapatkan BSU ini.
Pasalnya, Kemendikbud Ristek hanya akan memberikan bantuan ini kepada 6 golongan yang memenuhi syarat untuk mencairkan BSU Rp1,8 juta ini.
Berikut ini golongan dan syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dilansir dari Jurnal Medan dalam artikel "BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Bakal Cair. Ini Golongan, Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidinya", ini cara mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***(Dedi Hidayat/Jurnal Medan)