Pendaftaran SPAN PTKIN 2024 Diperpanjang hingga 19 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 16 Maret 2024, 11:00 WIB
Pendaftaran SPAN PTKIN 2024 resmi diperpanjang hingga 19 Maret 2024. Simak syarat dan tata cara pendaftarannya di sini.
Pendaftaran SPAN PTKIN 2024 resmi diperpanjang hingga 19 Maret 2024. Simak syarat dan tata cara pendaftarannya di sini. /kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUN.COM - Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN 2024) resmi diperpanjang hingga 19 Maret 2024.

Awalnya pendaftaran SPAN PTKIN 2024 dibuka hingga 15 Maret 2024. Namun, untuk memberi keluasan dan kesempatan bagi calon mahasiswa yang berminat masuk perguruan tinggi negeri agama, maka pendaftaan pun diperpanjang hingga 19 Maret 2024.

Namun perlu digarisbawahi, masa perpanjangan SPAN PTKIN 2024 menjadi 19 Maret 2024 ini hanya berlaku bagi yang sudah didaftarkan oleh sekolahnya di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

"Maka untuk memastikan kelancaran proses seleksi dan finalisasi data calon mahasiswa, kami telah memutuskan untuk memperpanjang periode SPAN PTKIN," kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemenag RI.

Baca Juga: UNSRI Terbaik di Sumatera Selatan dan Top 100 Nasional, Ini Jurusan dengan Daya Tampung SNBT 2024 Terbanyak

SPAN PTKIN 2024 adalah seleksi serentak secara nasional untuk 59 perguruan tinggi Islam negeri yang ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag RI).

SPAN PTKIN menerima calon mahasiswa baru berdasarkan prestasi dan nilai raport, sehingga tidak ada tes tertulis sebagaimana jalur masuk PTN umumnya.

Syarat Pendaftaran SPAN PTKIN 2024

Berikut syarat pendaftarannya:

  • Siswa didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah masing - masing.
  • Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah kelas terakhir 2024.
  • Siswa memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
  • Siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Siswa memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisi di PDSS.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 jika Belum Terdaftar di DTKS, Siapkan 3 Berkas Ini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x