Adapun seluruh proses rincian pengunaan dan manfaat dana BOS Madrasah dan BOP RA akan dilakukan melalui laman resmi yang dilakukan secara resmi, tanpa melanggar ketentuan perundang undangan.
Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga menjelaskan, bahwa Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi pendidikan dasar dan menengah, sedangkan BOP khusus untuk RA.
Yakni, lembaga pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak yang menjadi binaan Kementerian Agama.
“Anggaran sebesar Rp381 miliar sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Pihak RA sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, seperti dikutip dari laman pendis.kemenag.go.id.
Rincian Dana BOS Madrasah dan BOP RA
Adapun besaran dana BOS dan BOP RA bervariasi tergantung pada jenjang Madrasahnya. Berikut rinciannya:
- Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%).
- Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS) untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%).
- Jenjang Madrasah Aliyah (MA) untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 838.221.616.120 (52,19%).
- Jenjang Raudhatul Athfal (RA) untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp 812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%).
Dana tersebut akan memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan bagi MI, MTs, MA, dan RA dalam menjalankan kegiatan pendidikan.
Dengan adanya dana BOS dan BOP, diharapkan bahwa pencairan dana ini akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.***