4. Setelah melewati proses validasi oleh Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, selanjutnya calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
5. Sebelumnya mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa wajib memilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri.
6. Setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
7. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.
8. Setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.
Baca Juga: Lowongan Kerja Juli 2023 untuk Lulusan D3 di PT Longhi Technology Indonesia, Posisi Ini yang Dicari!
Bagi yang sudah mendaftar bisa mengecek nama-nama penerima KIP Kuliah 2023 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Itulah syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2023 dan cara untuk mendaftarnya.***