Di mana CPDB yang dinyatakan lulus wajib untuk mencetak bukti penerimaan pada hari yang sama mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Setelah itu, CPDB diwajibkan untuk melakukan daftar ulang di SMK tujuan pada Jumat, 30 Juni 2023 hingga Sabtu, 1 Juli 2023 mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
CPDB yang dinyatakan lolos namun tidak melakukan daftar ulang akan dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar pada seleksi PPDB Jatim 2023 tahap selanjutnya.
Di sisi lain, bagi CPDB yang belum mendaftar dan memang berminat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK, masih berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK dengan cara:
1. Login ke laman ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
Baca Juga: Pengumuman PPDB MTs MA DKI Jakarta 2023 Jalur Reguler, Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini 28 Juni 2023
2. Pilih paling banyak 3 kompetensi atau konsentrasi kompetensi bidang keahlian pada satu sekolah atau sekolah berbeda di dalam atau luar zona.
Itulah cara dan jadwal pengumuman hasil seleksi PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK.***