1.Seleksi jalur zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
- Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
- Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
- Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
2. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
- Zona prioritas;
- Usia dari yang tertua ke yang termuda;
- Urutan pilihan sekolah; dan
- Waktu mendaftar.