4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Demikianlah info terkait bantuan KJP Plus Juli 2023 kapan cair serta cara lihat pengumuman resmi.***