Baca Juga: CEK! Lowongan Kerja di PT Angkasa Pura Solusi untuk Lulusan D3, Segera Daftar Sebelum Tanggal Ini
Berikut ini 3 syarat menjadi penerima dana KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA Dibuka 19 Juni, Ini Rekomendasi 25 Sekolah Terbaik di Jawa Timur Tingkat Nasional
Untuk mengecek daftar nama penerima KJP Plus tahap 1 Juni 2023 dapat dilakukan secara online.
Berikut cara cek penerima KJP Plus tahap 1 2023:
1. Login link pengecekan penerima KJP Plus
2. Pilih ‘Periksa penerimaan status KJP’