“Hai, Sobat PIP, Dana PIP 2023 udah cair, loh! Yuk, Segera cek di SiPintar,” tulis akun @sobatpip, dikutip tim Seputarlampung.com pada 6 April 2023.
Dalam unggahan tersebut, diberitahukan bahwa ada dua kategori SK yang telah diterbitkan terkait daftar nama penerima PIP 2023, yaitu SK Pemberian dan SK Nominasi.
Sebagai informasi, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya, sehingga dana akan segera ditransfer ke rekening bersangkutan.
Sedangkan SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP, namun belum melakukan aktivasi rekening.
Adapun jumlah penerima pada SK Pemberian yaitu sebanyak 6.432.461 siswa, sedangkan jumlah nominasi penerima pada SK nominasi yaitu sebanyak 349.125 siswa.
Baca Juga: Inilah Top 8 Besar SMA Terbaik di Kota Bekasi Versi LTMPT 2022, Lengkap NPSN dan Rangking Nasional
Cara Cek Nama Penerima PIP 2023
Untuk mengetahui apakah nama kamu masuk dalam SK sebagai salah satu penerima PIP, kamu dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:
- Masuk ke laman resmi PIP Kemdikbud, melalui link Cek Nama Penerima PIP 2023 (https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1#).
- Setelah masuk pada laman tersebut, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’.
- Masukkan NISN dan NIK milikmu, serta hasil perhitungan yang tertera dalam kotak, pada kolom tersebut.
- Klik ‘Cek Penerima PIP’.
- Jika namamu terdaftar sebagai penerima PIP 2023, maka akan muncul informasi mengenai lengkap termasuk tahun penyaluran.
Itulah informasi terkait cara mengetahui apakah namamu termasuk dalam SK, dan terdaftar sebagai salah satu dari 6 juta penerima PIP 2023.***