Kemenkes Buka 5 Program Beasiswa untuk Tenaga Kesehatan di 2023, Apa Saja? Cek Selengkapnya Sekarang!

- 14 Februari 2023, 07:30 WIB
Kemenkes buka 5 program Beasiswa untuk Tenaga Kesehatan pada 2023.
Kemenkes buka 5 program Beasiswa untuk Tenaga Kesehatan pada 2023. /Ihsan Aditya/pixabay/

Termasuk pada tahun ini, Kemenkes membuka 5 jenis program Beasiswa yang ditujukan bagi Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Referensi Formasi yang Dibuka Kemenkumham pada Seleksi CPNS 2021, Lengkap Kualifikasi Pendidikannya

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemenkes pada 13 Februari 2023, berikut 5 program Beasiswa yang dibuka Kemenkes untuk Tenaga Kesehatan 2023:

Beasiswa Pendidikan Bagi SDM Kesehatan

Kemenkes memberikan bantuan Beasiswa pendidikan kepada SDM Kesehatan, untuk ditingkatkan kualifikasinya, khususnya bagi pegawai yang berstatus PNS minimal 1 tahun.

  • Beasiswa SDM Kesehatan angkatan 2023 dibuka untuk semua jenjang pendidikan (D4, S1, Profesi, S2, dan S3).
  • Usia maksimal untuk jenjang D4, S1, dan S2 adalah 45 tahun. Sedangkan S3 maksimal 50 tahun.

Pendaftaran Beasiswa ini dibuka pada 12 Januari hingga 17 Februari 2023. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman tubel.bppsdmk.kemkes.go.id.

Baca Juga: Ini 6 Kampus di Kalimantan Selatan yang Raih Peringkat Dunia sebagai Universitas Terbaik Versi UniRank 2022

Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis

Kemenkes memberikan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis untuk pemenuhan pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, Uro-nefrologi (KSU).

  • Ada 29 jenis Fellowship yang dibuka.
  • Peserta Fellowship dapat berasal dari Dokter Spesialis PNS dan Non PNS, yang akan didayagunakan di Rumah Sakit Pemerintah yang membutuhkan jenis layanan Fellowship (KJSU).
  • Rekrutmen Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dilakukan tiga kali dalam setahun.

Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa ini, dapat diakses melalui laman bandikdok.kemkes.go.id.

Beasiswa Program Afirmasi PADINAKES

Beasiswa Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (PADINAKES) adalah bantuan biaya pendidikan bagi putra putri Indonesia, diutamakan bagi DTPK dan DBK untuk memperoleh pendidikan tinggi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes) dan melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan pendidikan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah