Memberitahu ketua OSIS alasan tidak hadirnya penanggung jawab olahraga. Jika hadirnya karena hal darurat meminta ketua OSIS memaklumi karena setiap orang bisa mengalami situasi darurat. Hanya saja jika tidak hadirnya penanggung jawab karena disengaja dan tidak ada kepentingan bisa memberikan hukuman pada orang yang bersangkutan.
Sila yang berhubungan dengan kondisi ini adalah sila ke 4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta. Saat mengalami masalah harus dimusyawarahkan dengan baik.
Baca Juga: Profil Menpora Baru Dito Ariotedjo, Menteri Termuda Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju
*) Disclaimer:
1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.
2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.
3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.***