Pelajar dapat mengecek info jadwal pencairan resmi KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 lewat media sosial Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI di @upt.p4op dan @disdikdki.
Setiap pencairan KJP Plus pasti akan diumumkan melalui kanal media sosial tersebut.
Syarat Penerima KJP Plus
Perlu diingat, bantuan KJP Plus ini hanya cair untuk kategori siswa yang memenuhi syarat penerima.
Berikut ini 3 syarat penerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.