KJP Plus Tahap 2 2022 Hanya Cair pada Siswa SD-SMA Pemilik 3 Kriteria Ini Saja, Cek Namamu di Link Ini

- 18 Januari 2023, 17:00 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 2023 cair hanya pada siswa yang memenuhi kriteria penerimanya.
Dana KJP Plus tahap 2 2023 cair hanya pada siswa yang memenuhi kriteria penerimanya. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Dana KJP Plus tahap 2 2022 yang sudah disalurkan sejak 2 Januari 2023 hanya pada siswa SD-SMA/SMK Pemilik 3 Kriteria tertentu saja.

KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa wilayah DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.

Pemerintah DKI Jakarta sudah mencairkan dana KJP Plus tahap 2 2022 pada 2 Januari 2023 kepada 803.121 siswa SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM.

Baca Juga: Universitas Gadjah Mada Masuk Dalam Daftar Univeritas Terbaik Dunia, Ini Daftar Fakultas dan Alumninya

Untuk diketahui informasi pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 yang mulai disalurkan pada 2 Januari 2023 tersebut sudah diunggah melalui Instagram resmi @upt.p4op.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022, ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yakni pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik". tulis akun Instagram @upt.p4op pada Senin, 2 Januari 2023.

KJP Plus tahap 2 tahun 2022 diberikan dalam bentuk uang tunai disalurkan pada Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan penerimanya.

Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang sudah memenuhi persyaratan penerima dapat melakukan cek nama penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Mortdecai (2015), Aksi Johnny Depp Mencuri Lukisan Kuno, Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini

Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, buku tulis, tas dan sepatu sekolah.

Selain itu, para siswa SD, SMP, SMA/SMK sekolah swasta juga akan mendapat tambahan uang SPP untuk 6 bulan yang besaran nominalnya berbeda tiap jenjang sekolahnya.

Bantuan dana pendidikan KJP Plus pertahapnya diberikan selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Kriteria Penerima Dana KJP Plus

Berikut adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi para siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 2022 yakni:

Baca Juga: Intip Profil MAN Insan Cendekia Pasuruan, Sekolah Terbaik di Kabupaten Pasuruan, Jawa TImur, Versi LTMPT 2022

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan

Besaran Dana KJP Plus

Adapun besaran uang tunai yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing, yakni sebagai berikut:

1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)

Total dana yang dapat digunakan Rp250.000

2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs

Total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000

3. Bantuan untuk SMA/MA

Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000

Baca Juga: Link Live Streaming Persita vs Persebaya Hari Ini, Tayang Jam Berapa? Ini Jadwal BRI Liga 1 di Indosiar

4. Bantuan untuk jenjang SMK

Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000

5. Bantuan untuk PKBM

Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000

Cara Cek Penerima Dana KJP Plus

- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Demikian informasi terkait dana KJP Plus tahap 2 2022 hanya cair pada siswa yang memenuhi kriteria penerimanya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah