SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbud ini telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Terkait aturan mengenai seragam sekolah tersebut memiliki tujuan menumbuhkan nasionalisme dan kebersamaan antar siswa, tanpa memandang layar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Aturan baru ditujukan untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) guna meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab siswa.
Dalam aturan barunya terdapat tiga jenis seragam sekolah yang digunakan, yaitu seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.
Berikut aturan seragam sekolah terbaru.
1. Model dan warna pakaian seragam nasional
Jenjang SD/SDLB
atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP/SMPLB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA/SMALB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pakaian seragam nasional dipakai setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera dengan atribut lengkap masing-masing jenjang sekolah.
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Pilihan Edisi 21 Oktober 2022 dengan Tema Kategori Amal Diridhai Allah
2. Model dan warna pakaian seragam Pramuka
Mengacu pada model dan warna pakaian yang sudah ditetapkan oleh Kwatir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian Pramuka ini dipakai pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3. Model dan warna pakaian adat
Ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
Penggunaan pakaian adat akan digunakan peserta didik pada hari acara adat tertentu.***(Tiara Claudia Prameswari)