Tabel 2.2 Hakikat Norma
1. Norma adalah suatu kesepakatan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang dijadikan aturan dan pedoman hidup dalam suatu masyarakat daerah tersebut.
2. Tujuan norma yaitu untuk menciptakan suatu keamanan, kedamaian, dan keteraturan dalam suatu wilayah masyarakat.
3. Macam norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
4. Norma kesusilaan adalah norma yang muncul dari hati nurani masyarakat dan sanksinya diri sendiri. Contohnya yaitu tidak boleh mencuri atau mengambil barang milik orang lain.
5. Norma kesopanan yaitu norma yang berasal dari suatu adat kebudayaan setempat dan sanksinya dari masyarakat berupa cacian ataupun makian. Contohnya seperti larangan berludah di depan orang lain.
6. Norma agama adalah norma yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa melalui agama masing-masing dan sanksinya dari Tuhan. Misalnya saja perintah sholat dan puasa bagi muslim.
7. Norma hukum adalah norma yang disusun oleh suatu lembaga konstitusi dalam suatu negara. Sanksinya berupa pidana. Bisa juga diartikan sebagai peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh lembaga resmi negara serta bersifat memaksa. Dengan begitu, perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Contohnya yaitu larangan untuk melakukan tindakan korupsi.