3. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang berbentuk negara kesatuan dengan adanya prinsip otonomi daerah yang luas. Negara Kesatuan Republik Indonesia menempatkan pemerintah pusat sebagai suatu otoritas paling tinggi dan untuk wilayah-wilayah administratif yang terdapat di bawahnya menjalankan kekuasaan yang telah dipilih oleh pemerintah pusat guna didelegasikan.
Wilayah administratif negara Indonesia saat ini terbagi ke dalam 34 provinsi. Republik Konstitusional adalah bentuk pemerintahan Indonesia. Sistem pemerintahan Republik Indonesia adalah sistem Presidensial. Bentuk pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang mandat kekuasaannya dari rakyat, dengan mekanisme Pemilu (Pemilihan Umum) dan dipimpin oleh seorang presiden.
4. Pembahasan
1) Jumlah dan sebaran penduduk
Jumlah penduduk adalah banyaknya penduduk yang menempati suatu wilayah pada waktu tertentu. Penduduk Indonesia adalah semua orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya selama enam bulan. Diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia di tahun 2019 sekitar 266 juta jiwa.
Cara mengetahui jumlah penduduk Indonesia.
1.Sensus penduduk
2. Registrasi