Dilansir Seputarlampung.com dari laman bankdki.co.id, berikut 5 syarat aktivasi rekening bank DKI untuk siswa penerima KJP Plus.
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP
4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Jalur Mandiri di PTN dan PTS, Ini Syarat dan Jumlah Bantuan yang Didapat
Siswa SD-SMK dapat melihat daftar nama penerima KJP Plus dengan mengakses laman berikut ini.
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus