SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut akan diberikan informasi terkait syarat dan link pendaftaran ulang siswa SMK Negeri 4 Pontianak, batas akhir 7 Juli 2022.
Untuk calon siswa yang telah dinyatakan lolos dalam pengumuman PPDB di SMK Negeri 4 Pontianak, harap melakukan pendaftaran ulang sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
Bagi calon siswa SMK Negeri 4 Pontianak yang tidak kunjung melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan yakni 7 Juli 2022 pukul 16.00 WIB, maka dianggap mengundurkan diri.
Dilansir dari laman resmi smkn4ptk, berikut adalah persyaratan yang harus siswa lengkapi saat melakukan pendaftaran ulang di SMK Negeri 4 Pontianak.
Persyaratan daftar ulang peserta didik baru kelas sepuluh 2022/2023:
1. Mengisi formulir daftar ulang dan surat pernyataan yang tersedia dan di download pada link (https://bit.ly/3NzX8FL) di cetak dan diisi dengan tulis tangan kemudian dilampirkan ke dalam map warna di sesuaikan dengan jurusan/kompetensi.
2. Melampirkan bukti pendaftaran sekolah dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
3. Melampirkan surat keterangan tidak buta warna (Asli).