• Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai pengetahuan raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya;
• Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya;
• Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 (tanggal 20 Juni 2022); Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana narkoba;
• Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju; dan
• Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan tes buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter.
Selain itu, Anda bisa melihat syarat dan ketentuan pendaftaran pendaftaran PPDB Kalimantan Barat (Kalbar) 2022 jenjang SMA-SMK secara lengkap melalui link ini, KLIK DI SINI.
Baca Juga: Cara Cepat Turunkan Kolestrol Tinggi dalam Tubuh, Cukup Pakai Bahan Ini Menurut dr. Zaidul Akbar
Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.
Itulah mengapa jalur Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.
Itulah informasi penting bagi orang tua terkait cara cek link pengumuman hasil seleksi PPDB Kalimantan Barat (Kalbar) 2022 jenjang SMA dan SMK yang akan diumumkan pada Minggu, 3 Juli 2022 melalui website resmi ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id. ***