Pencairan Dana KJP Plus Juni 2022, Hanya 4 Tipe Siswa SD-SMK Ini yang Dapat? Ada Bonus Selama 5 Bulan

- 14 Juni 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi Pencairan Dana KJP Plus Juni 2022, hanya 4 Tipe Siswa SD-SMK Ini yang Dapat?
Ilustrasi Pencairan Dana KJP Plus Juni 2022, hanya 4 Tipe Siswa SD-SMK Ini yang Dapat? /puslapdik.kemdikbud.go.id

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Berikut 4 tipe siswa SD-SMK yang dijamin dapat transfer dana KJP Plus Juni 2022:

- Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

- Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Ini Link Hasil Pengumuman SBMPTN UNY, 23 Juni 2022, Berikut Nama Terdaftar di Universitas Negeri Yogyakarta

Berikut bonus tambahan yang akan diberikan tiap bulan selama 5 bulan:

SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan.

SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah