Dimana pada tahap 2 zona 3 wilayah yang membuka yakni Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
- 17 Juni - 21 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap 2 SMK/SMA seluruh zona.
- 22 Juni - 24 Juni 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap 2 SMK/SMA.
- 25 Juni 2022: Pengumuman PPDB Tahap 2 SMK/SMA.
- 26 Juni - 2 Juli 2022: Pendaftaran ulang PPDB Tahap 1 dan Tahap 2.
- 26 Juni - 02 Juli 2022: Pendaftaran ulang PPDB Tahap 1 dan Tahap 2.
PPDB 2022/2023 Sumatera Utara membuka pendaftaran dari jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, jarak domisili, dan prestasi nilai rapor.
Berikut syarat untuk PPDB 2022/2023 Sumatera Utara secara umum:
a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.