3. Menentukan titik lokasi rumah.
4. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA atau SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Jika calon peserta didik baru lulusan Jatim tahun 2022 yang nilai rapor tidak atau belum diisikan oleh kepala sekolah SMP atau sederajat, maka tata caranya sebagai berikut:
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir.
2. Mengisi nilai rapor semester 1 – 5 dan mengunggah foto rapor persemester.
3. Mengisi data dan mengunggah kartu keluarga dan atau surat keterangan domisili.
4. Menentukan titik lokasi rumah.
5. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA atau SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Demikian tata cara pengambilan PIN PPDB 2022 Jatim jenjang SMA dan SMK.***