PPDB Sumut Tahap II 2022 Jenjang SMA-SMK, Ini Berkas yang Disiapkan Tamatan SMP Sederajat dan Cara Daftarnya

- 2 Juni 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi. Berkas yang diperlukan siswa SMP untuk PPDB SMA-SMK Sumut Tahap II 2022.
Ilustrasi. Berkas yang diperlukan siswa SMP untuk PPDB SMA-SMK Sumut Tahap II 2022. /Unsplash/Scott Graham

Baca Juga: Kuota PIP 2022 untuk Jenjang SMP Tersisa 1.305.955 Siswa, Berapa Dana PIP yang Diterima untuk Pelajar SMP?

Jalur Afirmasi

- Kartu Keluarga (KK)

- File Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Sosial Tunai (BST)/Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.

- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, wajib ada hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal)

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

- Kartu Keluarga (KK)

- File SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

- Khusus anak guru/tenaga kependidikan bisa memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas

Baca Juga: 10 SMA Negeri/Swasta Terbaik Provinsi Sumatera Utara untuk Rekomendasi PPDB 2022, Nomor 1 Bukan dari Medan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ppdb.disdik.sumutprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah