KLIK ppdb.jakarta.go.id, Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA-SMK Sudah Dibuka, Ini Tata Caranya

- 31 Mei 2022, 09:40 WIB
Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022.*
Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022.* /Disdik DKI Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengajuan akun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jenjang SMA-SMK sudah dibuka mulai 30 Mei 2022.

Segera klik link ppdb.jakarta.go.id untuk mengikuti prosesnya. Berikut alur atau tata caranya.

Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB 2022, tahap pengajuan akun SMA-SMK ini adalah bagian dari mekanisme pendaftaran pertama.

Tahap selanjutnya yang perlu dilakukan siswa SMA-SMK pada PPDB DKI Jakarta 2022 setelah pengajuan akun dalam mekanisme pendaftaran adalah aktivasi PIN /Token, pemilihan peminatan, dan setelahnya bisa memantau hasil hasil seleksi melalui laman PPDB DKI. 

Baca Juga: 10 SMP Negeri-Swasta Terbaik Kota Surakarta Versi Nilai Rerata UN Kemdikbud Referensi PPDB 2022

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2022, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) khusus SMA dan SMK harus melakukan pra-pendaftaran terlebih dahulu, yang dibuka mulai 17 Mei hingga 14 Juni 2022.

Adapun pendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id

Syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta tahun 2022 jenjang SMA-SMK:

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Genshin Impact 31 Mei 2022, Buruan Klaim Ratusan Hadiah Primogems Gratis

Dikutip dari laman resminya, berikut alur atau tata cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022:

1. Pra Pendaftaran

- Akses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

- Isi formulir secara daring

- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen berupa:

a Kartu Keluarga;

b. Rapor kelas 7 dan 8 semester 1 dan 2, serta Rapor kelas 9 semester 1;

c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;

d. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal

e. Sertifikat prestasi akademik;

f. Sertifikat prestasi non-akademik;

g. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK;

h. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler;

i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca Juga: Contoh Soal UAS SBdP Kelas 4 SD Semester Genap Kurikulum 2013 Tahun 2022 Beserta Kunci Jawaban  

2. Pengajuan Akun

Tata cara melakukan pengajuan akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

3. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan nomor peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan nomor peserta dan password untuk login

- Pilih sekolah tujuan

- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG 31 Mei 2022 Terbaru, Dapatkan New Skin Tence Game dan Epic Treasure

5. Cek pengumuman hasil seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan nomor peserta dan password untuk login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri. 

Demikian ulasan mengenai alur atau tata cara pengajuan akun calon siswa SMA-SMK pada PPDB DKI Jakarta 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PPDB DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah