SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, banyak orang tua yang mulai mencari informasi terkait usia anak untuk bisa masuk SD. Benarkah sekarang anak usia 5 tahun bisa daftar sekolah? Ini aturan dalam Kemendikbudristek.
Umumnya anak-anak mulai masuk SD saat mereka berusia 6 atau 7 tahun. Namun, ada juga orang tua yang mendaftarkan anaknya pada saat PPDB di usia 5 tahun dengan alasan biar cepat sekolah tanpa melalui pendidikan di PAUD atau pun TK.
Syarat masuk SD pada PPDB 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar: 3 Cara Ampuh Atasi Sakit Gigi dengan Mengunakan Bahan Alami, Simak Penjelasannya
Aturan paling terakhir yang ditandatangaini oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Markarim ini mengatur hal terkait PPDB jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa minimal usia untuk anak masuk kelas 1 SD adalah 7 tahun. Namun, sekolah juga dapat menerima usia paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun yang sama.
Pengecualian usia diberlakukan bagi anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli, di mana anak bisa daftar PPDB jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah.
Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.