Syarat mendaftar PPDB Sumatera Utara 2022 Jalur Afirmasi:
1. Seleksi/jalur afirmasi PPDB Sumut 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;
2. Kuota PPDB 2022 jalur/seleksi afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui PPDB 2022 jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;
5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
- Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs: Kemendikbud;
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;