Jawaban:
Kedudukan: Pancasila sebagai Dasar Negara
Makna: Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945. Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.
Kedudukan: Pancasila sebagai pandangan hidup
Makna: Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara merupakan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Peran Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah untuk mempersatukan dan memberi petunjuk masyarakat Indonesia yang majemuk (beraneka ragam) dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.
*) Dislaimer: Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi belajar. Untuk pertanyaan terbuka, siswa dan orang tua dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.***