AWAS! Dana PIP Bisa DICABUT jika Siswa MELANGGAR Hal Ini, Cek Nama 18 Juta SD/SMK Penerima PIP Januari 2022

- 15 Januari 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi Dana PIP.
Ilustrasi Dana PIP. /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP bisa dicabut jika siswa melanggar hal ini, cek nama 18 juta siswa SD hingga SMK penerima PIP di Januari 2022 di pip.kemdikbud.go.id.

Seperti diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencintai Pasangan Orang Lain dalam Islam? Ustadz Abdul Somad: Tidak Dosa, Bahkan Bisa Jihad

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Bagi para siswa yang belum menerima bantuan pip disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2/2021 Cair Januari 2022, Siswa yang TIDAK LOLOS Segera Kunjungi Link Ini untuk Pengaduan

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 13 Januari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

SD: 10.411.608

SMP: 4.401.653

SMA: 1.419.438

SMK: 1.852.279

Total: 18.084.978 siswa

Alokasi:

SD: 10.360.614

SMP: 4.369.968

SMA: 1.368.243

SMK: 1.829.167

Total: 17.927.992 siswa.

Diketahui, dana PIP sudah diberikan kepada 10,4 juta siswa SD, 4,4 juta siswa SMP, 1,4 juta siswa SMA, dan 1,8 juta siswa SMK.

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa.

Baca Juga: Jadwal TV Lengkap Sabtu, 15 Januari 2022: RCTI, Trans 7, MNCTV, Indosiar, ANTV, SCTV, NET TV, GTV dan Trans TV

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada tipe siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Bantuan PIP bisa dicabut jika penerima manfaat tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PIP 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah