PIP Kemdikbud 2021 Telah Cair, Inilah Daftar 608.335 Siswa SD-SMA Penerima, Ada 3 Tipe Siswa Tidak Dicairkan

- 4 November 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2021 telah dicairkan kepada11.547.959 siswa SD-SMA di minggu pertama November 2021.

Dari total sekitar 681 ribuan yang sebelum masih menunggu pencairan, artinya saat ini masih ada sisa kuota siswa SD-SMA penerima PIP Kemdikbud 2021yang belum dicairkan.

Dari data yang disajikan pihak Kemdikbud di laman pip.kemdikbud.go.id, tercatat masih ada 73.097 siswa yang belum cair, yaitu dana bagi siswa SMA/SMK.

Berikut rincian lengkap data pencairan PIP 2021 yang baru saja cair di pekan pertama November 2021:

- Jenjang pendidikan SD telah cair ke 6.851.121 siswa

- Jenjang pendidikan SMP telah cair ke 3.424.082 siswa

- Jenjang pendidikan SMA telah cair 547.593 siswa dan belum cair 27.449 siswa

- Jenjang pendidikan SMK telah cair 725.163 dan belum cair 45.648 siswa

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2021 Telah Cair, Inilah Daftar 352.325 Siswa SD-SMA Penerima, Ada 3 Tipe Siswa Tidak Dicairkan

Kmungkinan sisa kuota yang masih ada dan sedang menunggu pencairan akan cair sebentar lagi. Karena saat ini masih sedang berlangsung proses pencairan dan pemadanan data siswa yang berhak menerima dana PIP Kemdikbud 2021.

Namun, perlu diperhatikan, dalam memberikan bantuan PIP Kemdikbud 2021, ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi siswa SD-SMA/SMK.

Selain itu, data siswa yang masuk juga akan melalui pemadanan data dan penyeleksian ketat. Sehingga, jika siswa SD-SMA/SMK termasuk dalam 3 golongan yang tidak bisa diberi dana PIP Kemdikbud 2021, akan dicoret namanya. Meskipun siswa berasal dari keluarga kurang mampu.

Dikutip dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, segala hal terkait PIP sudah tercantum di Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Sementara, untuk petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Belum 'Sah' Jalan-jalan ke Lampung jika Tidak Kunjungi 3 Tempat Wisata Budaya Ini, Ada Batu Berak!

Dari keterangan yang diberikan Sofiana, dapat disimpulkan bahwa ada 3 hal yang bisa menyebabkan siswa SD-SMA gagal mendapatkan dana PIP 2021, yaitu:

1. Siswa tidak berasal dari keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Hal ini mengacu pada pernyataan berikut:

“Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4,yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin, “kata Sofiana.

2. Siswa bukan termasuk masyarakat miskin/rentan miskin

3. Siswa yang tidak tercatat di DTKS, namun tidak diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Bagi siswa yang telah dinyatakan berhak menerima dana PIP, maka bisa segera mencairkan dana melalui bank penyalur yang telah ditetapkan, yaitu bank BNI/BRI.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Hari ini Kamis, 4 November 2021 di Kota Metro Lampung: Catat Tempat, Syarat, dan Dosisnya

Pengambilan secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur, yang dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Berikut cara cek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Siswa SMA/SMK Cek Namamu di Daftar 329.107 Siswa Penerima PIP 2021, Benarkah akan Cair Bulan November?

Demikianlah informasi terbaru mengenai siswa yang berhak menerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2021 yang telah cair di pekan pertama November2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah