3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik
Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa
Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.
Jika sudah mendapatkan KIP, maka siswa dapat mengecek apakah dirinya lolos untuk menerima dana PIP atau BLT Anak Sekolah melalui PIP Kemdikbud atau DTKS Kemensos. Berikut caranya :
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA