Selain itu, pada 2021, ada perubahan skema penyaluran dana PIP bagi peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima PIP. Yakni terkait perubahan Surat Keputusan (SK).
Sofiana menjelaskan pada 2021, ada dua jenis SK yang akan diberikan kepada siswa penerima dana PIP. Kedua SK itu adalah SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.
SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
Sedangkan, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
Kedua SK itu sendiri bisa diunduh oleh peserta didik yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP di aplikasi SiPintar.
Artinya, jika lolos tahap evaluasi pada 30 September 2021 dan sudah menerima SK, maka siswa yang dinyatakan menerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan dana PIP pada Oktober 2021.
Sebagai informasi, proses aktivasi rekening harus dilakukan siswa yang baru menerima PIP. Sedangkan bagi siswa yang tahun sebelumnya sudah menerima PIP dan sudah melakukan aktivasi, tidak perlu lagi mengulang proses yang sama.
Aktivasi rekening ini bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai yang tertera di laman pip.kemdikbud.go.id .