SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih menyisakan 267.321 kuota dan diperkirakan akan kembali cair pada Oktober 2021.
Siswa yang nantinya dinyatakan sebagai penerima PIP wajib melakukan tiga kewajiban agar dananya tidak batal cair dan hanya boleh menggunakan dananya untuk hal-hal berikut. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, pada 2021, pemerintah menargetkan akan menyalurkan dana PIP kepada sekitar 10,87 juta siswa.
Adapun, pencairan dana PIP kepada siswa SMA/SMK telah dilakukan sejak 31 Juli 2021 dan penyaluran dana PIP kepada siswa SD dan SMP disalurkan sejak 5 Agustus 2021.
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud hingga 30 September 2021, dari total target tersebut, penyaluran dana PIP baru diberikan kepada sekitar 10,54 juta siswa.
Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 30 September 2021 pada tiap jenjang pendidikan :
Dicairkan
SD : 6.249.710
SMP : 3.063.073
SMA : 545.158
SMK : 682.613
Total siswa yang sudah menerima dana PIP : 10.540.554 siswa