– Hak untuk memiliki nama. Setiap anak berhak untuk mempunyai nama dan tercatat dalam dokumen negara.
– Hak untuk memiliki kewarganegaraan. Setiap anak berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi melalui penerbitan dokumen kewarganegaraan, meliputi akta kelahiran dan kartu tanda penduduk.
– Hak atas perlindungan. Setiap anak berhak dilindungi baik secara fisik, psikis, spiritual, dan moral.
*) Disclaimer : Pembahasan dan kunci jawaban dalam artikel ini hanya merupakan panduan bagi orang tua dalam mendampingi putra-putrinya belajar di rumah selama pandemi. Untuk jawaban yang bersifat terbuka, jawaban di atas tidak bersifat baku. Orang tua dan siswa bisa mengembangkan jawaban lain yang dirasa lebih relevan.***