Berikut ini cara daftar ulang PPDB SMK Sumut 2021 dikutip Seputarlampung.com dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Sumut Tahun 2021.
Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMK Sumut 2021:
1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya
2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
3. Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
4. Selama masih berlakukan Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
5. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen makan akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Sebelumnya, pendaftaran ulang untuk PPDB Sumut jenjang SMA dimulai Senin, 5 Juli 2021 sampai dengan 9 Juli.