Bagaimana Daftar KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Bulan Juli 2021? Ini Syarat, Tata Cara dan Cek Penerima di Sini

- 4 Juli 2021, 11:00 WIB
Tanggal Berapa KJP Plus Juli 2021 Cair, Simak Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima.
Tanggal Berapa KJP Plus Juli 2021 Cair, Simak Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima. /Pemprov DKI Jakarta/

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuab pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
4. Diusulkan oleh sekolah
5. Menandatangani lembar Pakta Integritas
6. Berperilaku baik, antara lain:
7. Tidak merokok/menggunakan narkoba
8. Tidak membolos
9. Tidak terlibat perkelahian/tawuran
10. Tidak terlibat kekerasan/bullying
11. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
12. Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

Baca Juga: Klik admisi.ipb.ac.id, Cek Pengumuman Hasil Institut Pertanian Bogor UTBK/UTM-BK 5 Juli 2021: Ini Nama Lolos

Bagaimana cara untuk mendapatkan KJP Plus ?

Tata cara daftar dan ingin mendapatkan JP Plus adalah dengan menghubungi sekolah untuk dilakukan pendata dengan cara mengisi formulir yang disediakan dan membawa surat SKTM, kemudian sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP Plus dan diajukan untuk menerima KJP Plus

Bagaimana prosedur pengajuan untuk pemilik KJP sebelumnya?

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, untuk melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

a. Fotokopi KJP
b. Fotokopi Buku Tabungan KJP

Bagaimana Pengajuan KJMU?

1. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di Kecamatan.
2. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
b. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000;
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
d. Fotokopi KTP
e. Fotokopi Kartu Keluarga
f. Surat Keterangan Tidak Mampu
g. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN
3. Khusus tahun 2016, Peserta didik melapor kepada satuan pendidikan dimana mereka berasal dan mendaftar melalui satuan pendidikan tersebut

Baca Juga: Kapan BPUM Tahap 3 Cair? Berikut Jawaban Kemenkop, Pelaku UMKM Silahkan Cek Daftar Penerima di Situs Berikut

Apa syarat penerima KJMU?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah