1. Jalur Zonasi, syaratnya:
kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 14 juni 2021. Jika anda tidak memenuhi syarat maka anda bisa memilih jalur prestasi raport. Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Jalur Prestasi Raport, syaratnya:
Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport. Surat Keterangan Lulus (SKL)
3. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, syaratnya:
Mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah. Surat Keterangan Lulus (SKL)
4. Jalur Afirmasi, syaratnya:
Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH), kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 14 juni 2021, Surat Keterangan Lulus (SKL), Bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit
5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan, syaratnya: