Kapan KJMU Rp9 Juta Cair Bulan Juni 2021? Cek di Sini Status Penerima KJMU Tahap 1 2021: Catat Syarat Daftar

- 19 Juni 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi KJMU.
Ilustrasi KJMU. /jakone.mobi/

Berikut Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap I 2021, yakni:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
4. Pilih tahap.
5. Klik tombol “Cek”.

Berikut Ini Persyaratan KJMU, Yakni:

1. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah: berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

3. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Jadwal Tayang Fast & Furious 9 Lengkap di XXI Jakarta: Artha, Blok M Square, Jatinegara, hingga Grand Paragon

Berikut Ini Persyaratan Khusus, Yakni:

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 2 SD Halaman 1 2 4 5 8 10 Subtema 1: Hidup Rukun di Rumah

2. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah