Pengelola mempunyai tiga pertimbangan dalam memutuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
Pertama, mereka patuh terhadap keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua, mereka sedang merestrukturisasi dan melakukan pengkajian kebutuhan pegawai Kemenkeu dari lulusan Program DI dan DIII PKN STAN serta dari sumber-sumber lainnya.
Ketiga, mereka sedang melakukan penataan ulang sistem serta tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk penataan Program Studi dan kurikulum.***