Pelajar Wajib Tahu! Harus Penuhi 5 Syarat Ini Untuk Cairkan BLT 3,4 Juta, Segera Lakukan!

- 11 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Antara

Selanjutnya, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat, pelajar akan diberikan dana total sebesar Rp2 juta, yang akan dicairkan setiap bulannya sebanyak Rp166 ribu selama satu tahun.

Sementara itu, untuk tahapan pencairannya, BLT untuk pelajar sekolah ini akan diberikan dalam 4 tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Dilansir dari prdepok.com dalam artikel “Cek Sekarang, Ada BLT Rp3,4 Juta untuk Anak Sekolah, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi”, untuk dapat mencairkan dana BLT PKH bagi pelajar sekolah ini, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi;

Baca Juga: Dibantai Tottenham 5-0, Pelatih Marine FC Justru Ucapkan Terimakasih

  1. Orang tua murid diwajibkan untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Pemegang KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SD/SMP/SMA/SMK atau non formal seperti PKBM/SKB/LKP, yang ada di daerah masing-masing.
  3. Pemegang KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  4. Sementara untuk yang tidak memiliki KIP, masih bisa mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat. Pendaftaran ini harus disertai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Jika pelajar yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan setempat, sebagai syarat mendaftar ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Samudra Cinta Malam Ini

Penerima BLT ini dapat mengecek status mereka melalui laman pip.kemdikbud.go.id, dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta nama ibu kandung.

Bantuan ini merupakan salah satu bantuan yang telah dicairkan mulai 4 Januari 2021 lalu, bersamaan dengan diluncurkannya program perlindungan sosial oleh Presiden RI Joko Widodo.***(Annisa Fauziah/PR Depok)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Depok PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah