Batal CAIR Dana PIP Termin 2 pada September 2023 ke Siswa yang Tak Taati Aturan Ini, Cek Penerima per Hari Ini

16 September 2023, 19:30 WIB
PIP Kemdikbud termin 2 pada September 2023 /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan pendidikan PIP Kemdikbud termin 2 pada September 2023 batal dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tak taati aturan ini, cek jumlah penerima P Program Indonesia Pintar per 16 September 2023.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Dalam hal ini, PIP Kemdikbud 2023 ditujukan untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka bagi Lulusan SMA-S1, Cek Formasi CASN Sesuai Jenjang Pendidikan dan Jurusan di Sini

Namun, bantuan Program Indonesia Pintar tidak dapat diberikan tanpa adanya ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Artikel ini akan menjelaskan beberapa alasan mengapa dana PIP Kemdikbud termin 2 pada September 2023 bisa batal dicairkan kepada siswa dan bagaimana cara cek kuota penerima.

Melalui program Kemdikbud 2023 termin 2, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Nama DKI Jakarta Diubah Usai IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Jadi Apa? Ini 13 Nama Lainnya yang Pernah Dipakai

Berikut update rincian data penyaluran dana PIP per 16 September 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman PIP Kemdikbud, yakni:

Penyaluran Dana PIP hingga hari ini Sabtu, 16 September 2023:

- Siswa SD: 5.092.488 siswa
- Siswa SMP: 2.887.671 siswa
- Siswa SMA: 774.205 siswa
- Siswa SMK: 991.039 siswa

Total: 9.745.403 siswa

Lantas, kenapa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP tiba-tiba tidak bisa dicairkan?

Sebagaiman dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK punya kewajiban yang harus dipatuhi, jika tidak PIP akan hangus atau ditarik kembali, yakni

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Apabila KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung S23 Ultra September 2023: Kualitas Kameranya Gak Ada Lawan!

Penggantian kartu baru bisa dilakukan, nantinya pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mengantisipasi terjadi yang tidak diinginkan, diharapkan siswa  SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima manfaat PIP Kemdikbud 2023 bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Selain itu, Kartu KIP sangat diperlukan sekali, karena merupakan jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah baik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikian pembahasan penting mengenai penyebab pendidikan PIP Kemdikbud termin 2 pada September 2023 batal dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, karena tidak taati aturan di atas.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler