Cara Buat KIP untuk Siswa SD SMP SMA dan SMK agar Dapat Dana PIP Kemdikbud 2023

13 Juli 2023, 21:20 WIB
Syarat dan cara mendaftar KIP agar dapat PIP Kemdikbud 2023/Pixabay/wokandapix /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 2 cara untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD-SMK agar bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud pada 2023.

Seperti diketahui, pada 2023, dana PIP Kemdikbud akan diberikan kepada sekitar 14,3 juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Di mana hingga 13 Juli 2023, dana PIP Kemdikbud 2023 sudah dicairkan kepada sekitar 8,02 juta siswa SD-SMK.

Artinya masih ada kesempatan bagi siswa SD-SMK yang belum mendapatkan bantuan dana pendidikan dari PIP Kemdikbud 2023 untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Suap, Komisi Yudisial Jadwalkan Pemeriksaan Etik Sekretaris MA

Syarat untuk Mendapatkan PIP

Untuk mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023, siswa SD-SMK wajib memenuhi syarat sebagai penerima sebagai berikut:

1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)

- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan

- Terkena dampak bencana

- Tidak bersekolah

- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3

- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Jika termasuk dalam daftar kategori tersebut, siswa SD-SMK bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 yang cair pada termin ke-3.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 14 Juli 2023 Spesial Bulan Muharram 1445 H dengan Tema: Cara Meraih Husnul Khatimah

Termin Pencairan PIP Kemdikbud

Dilansir dari laman Puslapdik, per satu tahun, dana PIP Kemndikbud dicairkan dalam 3 termin penyaluran, yakni:

1. Termin 1 dilakukan antara Februari, Maret, dan April.

Sebagai catatan, pencairan PIP 2023 termin 1 diberikan kepada kategori siswa yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Juga untuk penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.

Artinya, penerima PIP 2023 termin 1 merupakan siswa yang sudah pernah menerima bantuan dana pendidikan ini pada tahap sebelumnya.

2. Termin 2 dilakukan antara Mei, Juni, Juli, Agustus hingga September.

Pencairan PIP 2023 termin 2 diberikan kepada kategori siswa yang berasal dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, kemudian siswa yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi yang sudah melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI atau BSI dan sudah menerima SK Pencairan PIP.

3. Termin 3 dilakukan antara Oktober, November, dan Desember.

Penerimanya merupakan siswa yang bersumber dari DTKS Kemensos, usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan yang baru melakukan aktivasi rekening.

Cara untuk Mendaftar PIP 2023

Ada 2 cara untuk menjadi penerima PIP. Pertama, siswa sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Di mana biasanya peserta didik yang sudah terdaftar di DTKS bisa ditandai dengan kepemilikan KIP.

Seperti diketahui, memiliki KIP menjadi salah satu syarat agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023.

Kedua, siswa SD-SMK yang tidak teedaftar di DTKS, bisa mengusulkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menggunakan SKTM atau KKS milik orang tuanya.

Berikut cara daftar DTKS secara online:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online selesai.

Baca Juga: Asprov PSSI Lampung Bakal Seleksi Pemain untuk Timnas Garuda U17, Ini Jadwal dan Syaratnya

Berikut cara untuk daftar ke Dinas Pendidikan:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023

Siswa yang sudah melakukan pendaftaran baik di DTKS Kemensos maupun Dinas Pendidikan tinggal mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 atau bertanya kepada pihak Sekolah.

Besaran Dana PIP

Jika terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 maka siswa SD-SMK akan mendapatkan dana pendidikan sebesar:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Nantinya bantuan dana pendidikan dari PIP 2023 akan disalurkan melalui 3 rekening Bank, yakni BNI, BRI, dan BSI bagi siswa yang berada di Provinsi Aceh.

Penting dipahami pencairan dana PIP Kemdikbud 2023 hanya dilakukan satu kali dalam setiap termin pencairan.

Itulah cara untuk membuat KIP bagi siswa SD-SMK agar bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemdikbud PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler