Bantuan KJP Plus Juli 2023 Tahap 1 Kapan Cair? Lihat Pengumuman Resmi di 2 Akun Medsos Ini

24 Juni 2023, 21:00 WIB
Cek pengumuman jadwal pencairan KJP Plus Juli 2023 tahap 1 di akun medsos ini. /Kolase: Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung/kjp.jakarta.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Juli 2023 kapan cair?

Simak cara cek pengumuman resmi pencairan KJP Plus Juli 2023 di bawah ini.

Memasuki akhir bulan Juni, info tentang KJP Plus Juli 2023 kapan cair menjadi bahan perbincangan.

Untuk diketahui, dana KJP Plus yang cair di bulan Juli 2023 ini masih masuk pencairan tahap 1.

Baca Juga: Hasil Pengumuman PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Bisa Dilihat Lewat Link Ini, Daftar Ulang Mulai Kapan?

Sebanyak 664 ribu siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 1 2023.

Bantuan KJP Plus tahap 1 2023 tersebut disalurkan melalui Kartu ATM Bank DKI masing-masing siswa.

Lalu, KJP Plus tahap 1 bulan Juli 2023 kapan cair?

Sayangnya, Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan jadwal pencairan bantuan KJP Plus Juli 2023.

Baca Juga: Ini Pengumuman PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi-Afirmasi, Cek Hasil Seleksi dan Nama Siswa yang Lolos

Kendati demikian, jika melihat mekanisme pencairan tahun lalu, dana KJP Plus Juli 2023 diperkirakan cair di pertengahan bulan.

Adapun pengumuman resmi pencairan KJP Plus Juli 2023 sendiri dapat dilihat di akun Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI.

Pantau info terbaru kedua akun medsos tersebut agar tidak ketinggalan berita pencairan KJP.

Baca Juga: Jadwal MOTOGP Belanda 2023 Hari Ini: Sprint Race Tayang Jam Berapa? Berikut Link Live Streaming Trans7

Kategori Penerima KJP Plus

Sebagai pengingat, berikut ini 8 golongan menjadi penerima KJP Plus:

1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas

6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Demikianlah info terkait bantuan KJP Plus Juli 2023 kapan cair serta cara lihat pengumuman resmi.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler