Poltekip dan Poltekim Bedanya Apa? Ini Syarat Daftar Catar Kemenkum HAM Sekolah Kedinasan 2023

31 Maret 2023, 13:15 WIB
Syarat daftar Catar Kemenkum HAM 2023 Poltekip dan Poltekim, ini bedanya. /Poltekip

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa lulusan SMA, SMK, MA segera siapkan diri untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2023 yang dibuka oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

 

Seleksi Calon Taruna/Taruni (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dibuka mulai Sabtu, 1 April 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan KJP Plus April 2023 Cair Besok? Pantau Jadwal Pencairan Resmi KJP di 2 Akun Medsos Ini

“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini. Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” ujarnya dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Bagi siswa yang tertarik mendaftar Sekolah Kedinasan 2023 yang dibuka Kemenkum HAM, simak persyaratan dan berkas yang diperlukan.

Berapa tinggi badan minimal untuk daftar Catar Kemenkum HAM 2023 di Poltekim dan Poltekip?

Sebelum menentukan pilihan, ketahui dulu apa saja perbedaan Poltekim dan Poltekip di bawah ini.

Baca Juga: SPMB PKN STAN 2023 Dibuka Kapan? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Perbedaan Poltekim dan Poltekip

Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merupakan sekolah ikatan dinas milik Kemenkum HAM.

Tahun ini, seleksi Catar Kemenkum HAM 2023 dibuka sesuai dengan jadwal pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023.

Ada beberapa perbedaan antara Poltekim dan Poltekip, salah satunya terkait fokus studi dan program studi yang tersedia.

Poltekim merupakan perguruan tinggi yang berfokus pada kemigrasian. Poltekip fokus pada ilmu Pemasyarakatan.

Baca Juga: STAN, STIS, hingga Poltekip Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Lulusan SMA Jurusan IPA-IPS Bisa Daftar?

Program studi yang ada di Poltekim di antaranya D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian, D4 Administrasi Keimigrasian, D4 Hukum Keimigrasian, dan D3 Keimigrasian.

Sementara Poltekip punya program studi D4 Manajemen Pemasyarakatan, D4 Teknik Pemasyarakatan, dan D4 Bimbingan Pemasyarakatan.

Untuk prospek kerja, Taruna lulusan Poltekim akan ditempatkan di bagian imigrasi Indonesia. Sedangkan lulusan Poltekip nantinya akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

Baca Juga: SKD Sekolah Kedinasan 2023 akan Digelar Mei-Juni 2023, Ini Bocoran Materi SKD untuk Persiapan Daftar PKN STAN

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan 2023 Poltekim dan Poltekip

Berdasarkan surat NOMOR: SEK.KP.02.04-185, ini syarat pendaftaran seleksi Catar Kemenkum HAM 2023 di Poltekim dan Poltekip 2023:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
  2. Pendidikan SLTA / Sederajat;
  3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
  6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga
    atau anggota badan lainnya;
  7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
    Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
  12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua /Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan:

1) Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan
pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan
dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau
Kepala Kantor Wilayah);

 

2) Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat
sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara
digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui
SUMAKER;

Baca Juga: Lihat Pengumuman Jadwal Cair KJP Plus April 2023 di Sini, Cair Tanggal 1? Berikut Besaran SPP Tambahan

3) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai
baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP
tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG
dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor
8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual
sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun
2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id).

4) Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia
mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna
/ Taruni;

Berkas persyaratan, formasi yang dibutuhkan, dan tata cara daftar Catar Kemenkum HAM 2023 dapat diunduh di link berikut:

SEK.KP.02.04-185 tentang Seleksi Catar Kemenkum HAM 2023

Itulah perbedaan antara Poltekim dan Poltekip, serta syarat pendaftaran seleksi Catar Kemenkum HAM 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler