SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Dana KJP Plus tahap 2 2022 yang sudah disalurkan sejak 2 Januari 2023 hanya pada siswa SD-SMA/SMK Pemilik 3 Kriteria tertentu saja.
KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa wilayah DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.
Pemerintah DKI Jakarta sudah mencairkan dana KJP Plus tahap 2 2022 pada 2 Januari 2023 kepada 803.121 siswa SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM.
Untuk diketahui informasi pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 yang mulai disalurkan pada 2 Januari 2023 tersebut sudah diunggah melalui Instagram resmi @upt.p4op.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022, ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yakni pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik". tulis akun Instagram @upt.p4op pada Senin, 2 Januari 2023.
KJP Plus tahap 2 tahun 2022 diberikan dalam bentuk uang tunai disalurkan pada Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan penerimanya.
Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang sudah memenuhi persyaratan penerima dapat melakukan cek nama penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, buku tulis, tas dan sepatu sekolah.
Selain itu, para siswa SD, SMP, SMA/SMK sekolah swasta juga akan mendapat tambahan uang SPP untuk 6 bulan yang besaran nominalnya berbeda tiap jenjang sekolahnya.
Bantuan dana pendidikan KJP Plus pertahapnya diberikan selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dan ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Kriteria Penerima Dana KJP Plus
Berikut adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi para siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 2022 yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Besaran Dana KJP Plus
Adapun besaran uang tunai yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing, yakni sebagai berikut:
1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
Total dana yang dapat digunakan Rp250.000
2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs
Total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000
3. Bantuan untuk SMA/MA
Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000
4. Bantuan untuk jenjang SMK
Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000
5. Bantuan untuk PKBM
Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000
Cara Cek Penerima Dana KJP Plus
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Demikian informasi terkait dana KJP Plus tahap 2 2022 hanya cair pada siswa yang memenuhi kriteria penerimanya.***