Pakaian Adat Kini Jadi Seragam Sekolah, Cek Peraturannya di Sini Mulai Model, Warna hingga Hari Menggunakannya

20 Oktober 2022, 20:24 WIB
Aturan terbaru Kemdikbud tentang seragam sekolah. /Pixabay/Nico Boersen

SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini siswa diperbolehkan mengenakan pakaian adat untuk menjadi seragam di sekolah selain memakai seragam nasional atau seragam pramuka.

Aturan memakai pakaian adat ini dikeluarkan melalui Peraturan terbaru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 yang menetapkan bahwa penggunaan seragam sekolah harus sesuai aturan baik itu seragam nasional, seragam khas, seragam pramuka hingga baju adat.

Dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Masing-masing sekolah juga dapat memiliki seragam khasnya.

Baca Juga: Lengkap! Ini Harga Tiket Masuk Wisata Pantai di Provinsi Lampung, Mulai Snorkeling hingga Melihat Sunset

Disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA ykni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Berikut adalah penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA mulai dari model, warna, hingga hari penggunaannya.

Seragam Nasional

Bagi peserta didik SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

Sementara peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari senin dan kamis pada saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang. Ditambah bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga: Obat Sirup Berbahaya Merek Apa yang Dilarang Kemenkes? Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Naik Jadi 206

Seragam Pramuka

Model dan warna untuk seragam pramuka harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sementara untuk hari pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah

Seragam Khas Sekolah

Setiap sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh tiap sekolah di daerah masing-masing.

Baca Juga: Inilah Penyebab Dana BSU 2022 Belum Cair ke Pemilik Rekening BRI, BNI, dan BCA, Ternyata Cuma Masalah Ini

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Penggunaan pakaian adat bagi peserta didik boleh ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu.

Demikian ulasan aturan terbaru pekaian adat sebagai seragam sekolah siswa di Indonesia. Untuk memahami penggunaan seragam sekolah melalui petunjuk teknis berikut KLIK DI SINI.*** (Kurota Aini)

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler