SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2022 bulan Juni dilakukan melalui Bank DKI. Bagi siswa penerima, diminta untuk menjauhi 22 daftar kesalahan yang bisa menyebabkan dana KJP Plus dicabut atau hangus. Apa saja?
Dana KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Juni yang cair di Bank DKI merupakan bantuan pendidikan yang difungsikan untuk mendukung proses pendidikan siswa.
Karenanya, siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Juni hendaknya dapat memanfaatkan dana yang diberikan sesuai amanah yang diminta.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Plus:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Baca Juga: Link Pengumuman PPDB MTs-MA DKI Jakarta Jalur Afirmasi, Hasil Seleksi Diumumkan 14 Juni 2022
Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah
- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati bonus berupa berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Namun, dana dan bonus KJP Plus tersebut bisa dicabut atau hangus jika siswa melakukan 22 kesalahan, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 berikut ini:
1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum-minuma keras
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Selasa, 14 Juni 2022: Indosiar, MNCTV, Trans 7, RCTI, Trans TV dan GTV
11. Terlibat penipuan
12. Terlibat nyontek massal;
13. Membocorkan soal/kunci jawaban;
14. Terlibat pornoaksi/pornografi;
15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;
16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikianlah informasi tentang KJP Plus Tahap 1 2022 pada Juni beserta 22 kesalahan yang harus dihindari agar dana tidak dicabut.***