Ada Dana Rp1,8 Juta untuk LKP dari KJP Plus Tahap 1 2022, Segera Cek Besaran untuk Jenjang Lainnya Sekarang

10 Juni 2022, 16:45 WIB
849.170 siswa terima dana KJP Plus tahap 1 2022. /upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada dana Rp1,8 juta untuk LKP dari KJP Plus tahap 1 2022, segera cek besaran untuk jenjang lainnya sekarang dalam artikel ini.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan bantuan dana yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK.

Untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI melalui KJP Plus yaitu syarat salah satunya harus terdaftar di DTKS.

Baca Juga: NIK KTP Tipe Ini Otomatis Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji 2022, Pencairan BLT Kemnaker ke Pekerja Mulai Kapan?

Siswa SD-SMK dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemprov DKI melalui program KJP Plus dengan cara berikut:

• Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

• Masukan NIK

• Pilih Tahun dan Pilih Tahap

• Kemudian klik cari

Baca Juga: Mengapa Meninggal di Luar Negeri Tak Bisa Langsung Dibawa Pulang? Ini Prosedur Pemulangan Jenazah ke Tanah Air

Apabila nanti nama siswa tidak terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus, dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Ini adalah rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP dari KJP Plus.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan,

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan,

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan,

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan,

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester.

Baca Juga: Besok KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Jenjang SD, SMP, SMA-SMK Diprediksi Cair? Cek Saldo Masuk di JakOne Mobile

Tambahan SPP:

- Untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan sebanyak 5 kali. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan sebanyak 5 kali. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan sebanyak 5 kali. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan sebanyak 5 kali. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Untuk siswa SD-SMK dapat mengecek dana KJP Plus yang telah masuk ke rekening bank DKI dengan cara mengunduh aplikasi JakOne Mobile.

Melalui JakOne Mobile, siswa SD-SMK dapat mengetahui saldo yang terdapat di rekening bank DKI.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Belajar Mulai Diterapkan pada 2022, Apa Itu Kurikulum Merdeka Belajar? Simak Penjelasannya

Berikut ini cara menggunakan aplikasi JakOne Mobile:

- Buka aplikasi JakOne mobile

- Tekan tombol menu

- Kemudian pilih menu Rekening dan Kartu

- Masukkan nomor kartu dan pin ATM KJP Plus Anda

- Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan

- Maka akan muncul tulisan yang berisi selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan KJP Plus

Apabila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening Bank DKI masing-masing. Maka nantinya akan muncul notifikasi baru di aplikasi JakOne tersebut.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan Utuh dan Wangi, Berkat Doa Atalia Praratya? Ini Penjelasan tentang Mustajabnya Ucapan Ibu

Demikian terkait informasi besaran dana KJP Plus yang diterima LKP dan begini cara mengecek penerima KJP Plus di laman resmi kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler